Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Operasi Jagratara Tahap II, 143 WNA Diawasi

    Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Operasi Jagratara Tahap II, 143 WNA Diawasi

    Semarang - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bergerak serentak dalam operasi besar-besaran se-Indonesia bertajuk Operasi JAGRATARA tahap II yang memiliki arti waspada, berlangsung dari tanggal 21-23 Agustus 2024.

    Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto menyebut Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah melaksanakan operasi pada 40 titik target di wilayah Jawa Tengah.

    "Pengawasan orang asing ini dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan kendali pusat, di Jawa Tengah sendiri terdapat 40 titik, " ujar Edy dalam keterangan pers-nya di Loby Kantor Wilayah, Senin (26/08).

    "Operasi Jagratara Tahap II juga sebagai upaya memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " sambung Edy.

    Dalam pelaksanaanya, Is Edy menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesesuaian izin tinggal pada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Jawa Tengah.

    Total sebanyak 143 orang WNA diawasi, terdiri dari 139 (seratus tiga puluh sembilan) WNA pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS),  3 (tiga) WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan 1 (satu) WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

    Dari hasil tersebut, Edy menuturkan terdapat 10 (sepuluh) WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum keimigrasian di Jawa Tengah.

    "Terdapat 10 WNA yang diduga melanggar hukum keimigrasian, 3 WNA diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat, " terang Edy.

    "6 WNA diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya, dan 1 WNA diduga menggunakan visa palsu untuk masuk dan tinggal di Indonesia, " pungkasnya.

    Turut mendampingi Kadiv Keimigrasian dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Impresif,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kualitas Perencanaan, Lapas Besi...

    Berita terkait